Bingung
4 07 2008Lagi bingung mau nulis apa lagi, banyak ide, cuma sulit untuk menuangkannya….
Komentar : 6 Komentar »
Kategori : Lain-Lain
Lagi bingung mau nulis apa lagi, banyak ide, cuma sulit untuk menuangkannya….
Untuk menyambut tanggal 1 Juli sebagai hari bhayangkara, saat ini YLBHI, PBHI, KontraS, dan Elsam mengajukan gugatan PMH kepada Presiden, Depkum HAM, dan Kapolri atas tindakan penyiksaan yang marak terjadi, walaupun secara tegas dalam UUD 45 dan Konvensi CAT telah memberikan perlindungan. Gugatan didaftarkan pada pukul 10.00 di PN Jakarta Pusat. Silahkan unduh gugatan disini
Rekan saya ini rupanya resah, karena ijin sementara sebagai advokat magang belum lagi keluar. Ia sampai harus membuat surat terbukanya kepada sekretariat Peradi. Untunglah, penjaga gawang sekretariat Peradi ini dengan ramah berusaha melayani rekan saya yang sedang tinggi ini
Wawancara antara saya dengan Radio Singapore International silahkan lihat disini
Saudara, Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat ITE, mulai menimbulkan kontroversi di masyarakat. RUU sepanjang 13 Bab dan terdiri dari 54 Pasal ini sudah disahkan DPR Maret lalu, dan seharusnya mulai 1 April kemarin resmi diberlakukan.
Baca entri selengkapnya »
Nah, soal risalah sidang yang kemarin, ternyata baru ada risalahnya di situs MK, untuk kepentingan dokumentasi saya unggah lagi disini, silahkan dibaca dengan cermat risalah sidangnya
I. Pendahuluan
Sebagai negara berdasarkan hukum, maka Indonesia dalam konstitusinya selalu mencantumkan kerangka dasar jaminan terhadap hak asasi manusia. Namun meski ada jaminan hak asasi manusia, namun ternyata sebagian struktur dan isi dari UU masih mempunyai kontradiksi dengan jaminan tersebut. Terlebih setelah adanya Perubahaan II UUD 1945, TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, maka posisi Indonesia secara normatif adalah masuk dalam salah satu negara yang maju dalam bidang perlindungan, pemajuan, dan promosi hak asasi manusia di dunia.
Dalam sidang pleno kemarin, agendanya adalah mendengarkan keterangan pemerintah yang diwakili oleh Tim Revisi Rancangan KUHP yang diketuai oleh Prof Muladi. Tim Revisi RKUHP dalam persidangan kemarin diwakili oleh Rekan saya Dr. Mudzakkir, SH, MH, silahkan lihat keterangannya di sini dan di sini. Sementara kami juga menghadirkan Ketua Umum AJI Indonesia, Heru Hendratmoko sebagai ahli dan Kho Seng Seng sebagai saksi dalam perkara ini. Untuk keterangan dari Heru Hendratmoko, silahkan lihat di sini dan untuk keterangan dari Kho Seng Seng silahkan lihat disini
Kasus Todung yang dihukum dengan pemberhentian sebagai Advokat secara permanen, tidak hanya menyebabkan reaksi dalam negeri, tetapi juga reaksi dari luar negeri. Tidak hanya dari International Bar Associations Human Rights Institute, namun juga dari South East Asia Press Alliance.
Saya lagi senang menjuluki si Baim dengan Matahari dan ASA dengan Bunga Mawar. Dan sepertinya kedua anak kami itupun senang punya panggilan itu. Istrikupun kadang-kadang ikut juga menyebut Matahari dan Bunga Mawar. Bagus enggak sih?
Entah kenapa saya lagi sentimentil saat ini, hobi mendengarkan lagu wulan merindu, apa kata dunia, dan selamanya cinta. Sepertinya nyaman mendendangkan lagu-lagu tersebut saat ini.
Latar Belakang
Pada 3 Juni 2008 dua orang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai wartawan, yakni Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis, mengajukan uji materiil Pasal Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang untuk selanjutnya disebut sebagai UUD 1945). Risang adalah wartawan Radar Jogya yang dihukum 9 bulan penjara oleh PN Sleman, DIY, karena tuduhan mencemnarkan nama baik Soemadi Martono Wonohito, Pemimpin Harian Umum Kedaulatan Rakyat/Direktur BP SKH Kedaulatan Rakyat Yogyakarta
Ternyata banyak yang bertanya pada saya tentang bagaimana membuat surat penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan lihat contoh surat penangguhan dan/atau pengalihan penahanan di sini dan juga contoh surat jaminan penangguhan dan/atau pengalihan penahanan di sini
Ini adalah risalah sidang yang kemarin, namun ternyata banyak salahnya, terutama di nama, harusnya nama saya yang tertulis, tapi malah nama rekan Advokat Halim yaa he…he…he…
Pendahuluan
Organisasi masyarakat pada dasarnya adalah organisasi yang berbasiskan anggota dengan berdasarkan pada semangat kesukarelawanan untuk mencapai tujuan bersama. Karena itu pembentukan dan pembubaran dari suatu organisasi tentunya harus berdasarkan keinginan dari anggota dari organisasi tersebut. Maka tak heran, apabila banyak pegiat kemasyarakatan yang memilih bentuk perhimpunan dan/atau perkumpulan sebagai wadah atau badan hukum organisasinya.
Persidangan kali ini cukup memuaskan, karena perbaikan permohonan dari Tim Kuasa Hukum LBH Pers sudah diterima oleh Majelis Panel. Meski kami masih juga harus melakukan perbaikan ditempat, karena kekeliruan mencantumkan “penjelasannya” dalam petitum, namun secara umum tidak terjadi perdebatan sehangat perdebatan dalam Panel I
Mudah-mudahan ini menjadi langkah baik untuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers di Indonesia. Untuk sementara prosesnya menunggu untuk pemeriksaan pokok perkara untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR
Lihat beritanya disini, di sini, disini, disini, disini, disini, dan disini
Pertarungan antara dua organisasi profesi advokat ini memasuki pertarungan politik, setelah MA dan MK membuat pernyataan bersayap, maka kedua kubu, Peradi dan KAI, yang berseteru ini menghadap Presiden untuk memberikan legitimasi politik terhadap masing-masing organisasinya.
Dalam kisruh soal organisasi Advokat, saya sempat terkejut saat membaca Surat dari Adnan B. Nasution kepada Ketua Umum Peradi pada 2 Ferbuari 2006 yang menginginkan beberapa orang di YLBHI untuk dapat diluluskan dalam ujian advokat yang diselenggarakan 4 Februari 2006, termasuk Ketua Badan Pengurus YLBHI, Patra M Zen
Duh, hari gini koq masih pakai surat sakti, sungguh mengecewakan dan memalukan, coba belajar untuk mendengar pesan dari Tuk Bayan Tula
Selamat atas terbentuknya Kongres Advokat Indonesia pada 30 Mei 2008, Ini adalah hari bersejarah, karena sejak saat itu Indonesia sudah punya 10 asosiasi profesi advokat
Selama ini, masih sering terdengar ada pasien yang ditolak permintaannya untuk mendapatkan rekam medisnya sendiri. Rekam medis memang bisa menjadi rahasia, tetapi rahasia kepada pihak ketiga. Dan rekam media bukanlah rahasia jika yang meminta adalah pasien itu sendiri
Untuk lebih jelas silahkan unduh UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
Saya sempat dapat link dari Mas Amrie soal kehadiran Presiden di Kongres Advokat Indonesia itu. Setelah saya intip, ternyata enggak bisa karena harus bayar. Lalu saya meluncur ke situs kembarannya di sini. Iseng-iseng saya sempat buka ini.
Dapat beritanya dari sini, pasti menarik karena Dr. Chee adalah aktivis pro demokrasi Singapura yang dibuat bangkrut oleh pemerintahnya sendiri karena mengkritik dan tidak bisa pergi ke luar negeri. Saat saya berjumpa pertama kali dengan beliau di Singapura. Sungguh saya terkesan dengan pembawaan beliau.
Saya bisa membayangkan bila orang mengkritik di dunia telematika, apa enggak bisa dibuat bangkrut seperti Dr Chee ini. Kira-kira kejadian seperti ini bisa terjadi di Indonesia enggak yaa, ini juga pertama kalinya Diktator Lee jadi saksi di Pengadilan.
Blog yang baru berusia 1 hari ini (saat tulisan ini ditulis) dikelola oleh Supriyadi W.E yang juga Koordinator Pelayanan Hukum Elsam ini beralamat di http://perlindungansaksi.wordpress.com, masih belum banyak isinya memang dan lebih banyak tulisannya ditaruh dalam file pdf untuk menghindari pembajakan hak cipta.
Kepada Yth
Salam perjuangan
Dengan mencermati perkembangan profesi advokat di Indonesia, penting bagi saya untuk menyampaikan keprihatinan saya selaku advokat muda dalam menyikapi perkembangan terhadap pertarungan yang terjadi di antara advokat Indonesia yang makin tidak produktif ini
Ada pernyataan dari salah satu pimpinan serikat buruh (AM) yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM pada 29/5 di Istana yang sangat tidak bijak.
Dalam persoalan harga BBM, kalau saya sih agak moderat dalam hal ini. Sepanjang pemerintah bisa menjelaskan berapa keuntungan PT Pertamina dalam ekspor minyak dan bisa menjelaskan bahwa PT Pertamina sudah efisien dan tidak ada korupsi lagi. Selain itu pemerintah juga sudah berusaha sekuat mungkin untuk mencari alternatif lain selain menaikkan harga BBM, mungkin kenaikan harga BBM bisa masuk akal.
Sabtu lalu (24/5), saat aku membuka email untuk mengirimkan file buat adik iparku, aku mendapat email dari mas Alex, dia mengeluh, karena tulisannya di blog mendapat komplain dari salah satu staf BEJ, bahkan mengancam untuk menuntutnya dan Radio tempat ia bekerja. Silahkan lihat tulisannya di sini
Aksi-aksi mahasiswa saat ini terus bergulir, terutama sejak pemerintah telah mengumumkan secara resmi kenaikan BBM. Aksi-aksi ini menurutku patut didukung oleh masyarakat, karena pemerintah tidak pernah secara serius membenahi keadaan ekonomi
Sidang pemeriksaan pendahuluan dari Constitutional Review (CR) KUHP Pasal 310 (1) dan (2), 311 (1), 316, dan 207 berlangsung kemarin di Mahkamah Konstitusi. Harus diakui banyak pelajaran yang bisa saya ambil di sana dengan perdebatan dengan Majelis Panel yang berlangsung dengan suasana yang cukup seru
New Comments